BSIP Riau Dampingi Pendaftaran Merek Dagang Keripik Nanas UKM Restu, Kampar
Tim kegiatan Pendampingan dan Pengujian Penerapanan Standar Nanas di Provinsi Riau berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dalam rangka menyampaikan permohonan rekomendasi pendaftaran merek dagang UKM restu kepada Kepala Bidang Pembinaan Industri Kecil Menengah Agusni Mariani, SH. MH.
Agusni Mariani menyampaikan bahwa akan membantu memberikan rekomendasi terhadap UKM restu yang digunakan untuk proses pendaftaran merek dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selanjutnya tim melakukan pendampingan kepada UKM Restu dalam proses pembuatan kembali akun pada aplikasi Online Single Submission atau OSS yang merupakan aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elaktronik yang dimiliki oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Dalam proses pengajuan permohonan ubah email memerlukan beberapa data yang harus diisikan pada aplikasi OSS tersebut diantaranya, jenis usaha, alasan permohonan ubah email, NIK pelaku usaha, melampirkan foto KTP pelaku usaha, melakukan swafoto, dan email baru. Setelah data diisi dengan lengkap maka selanjutnya pemohon diminta untuk menunggu proses lebih lanjut dalam waktu 3x24 jam.
Tim juga melihat perkembangan atau peningkatan kualitas proses pengolahan kripik nanas berdasarkan idenfikasi awal kondisi umum yang dilakukan UKM restu.
"Banyak makan ketika lapar
Banyak minum ketika panas
BSIP Riau hadir di Kampar
Dampingi UKM Keripik Nanas"